Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang KPU Provinsi Riau
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU Provinsi mempunyai tugas dan wewenang dalam setiap tahapan Pemilu yaitu :
1. Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
- Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu di provinsi;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh KPU Kabupaten/Kota;